Komnas Perlindungan Anak dan Polres Toba Eratkan Solidaritas untuk Anak Korban Kekerasan

 


SUMUT –  Meningkatnya kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Toba sampai di penghujung tahun 2021 mendapat atensi dan keprihatinan yang sangat serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak, Kapolres Toba AKBP Akala Fiktajaya dan Ir. Poltak Sitorus selaku Bupati Toba.

Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak, jumlah pelanggaran hak anak yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan anak sepanjang tahun 2021 di wilayah hukum Toba ditemukan dan dilaporkan sebanyak 121 dimana 69 kasus adalah kekerasan seksual. 

Menurutnya, adalah fakta menunjukkan bahwa para predator kejahatan seksual itu adalah orang-orang terdekat anak. 

“Ada banyak ditemukan pelaku adalah ayah kandung dan ayah sambung, Paman, (Tulang) amang boru abang kandung, sepupuh, guru dan orang-orang terdekat lainnya. Ada pula dilaporkan pelakunya, kepala desa, wartawan, dan profesi lain.” Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS  Perlindungan Anak  kepada sejumlah media yang hadir di Mapolresta Toba Rabu 29/22/21.

Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa usia rata-rata korban dari anak berusia dari  7 hingga ,15 tahun, bahkan ada yang masih balita.

Atas keprihatina meningkatnys jumlah korban, melalui inisiasi Komnas Perlindungan Anak, kemarin Rabu 29/12/21di Mapolresta Toba bekerjasama dengan Kapolres Toba bersolidaritas Akhir tahun dengan memberikan bansos Kebutuhan dasar anak terhadap 15  korban kejahatan seksual Yang berasal dari berbagai desa dimana perkaranya sudah diputus pengadilan dan sebagian lagi “On Process” di Polisi, Jaksa dan pengadilan.

Hadir dalam penyerahan Bansos Kemanusiaan terhadap korban kekerasan itu Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus, Fauzi Sirait Anggota DPRD TOBA dari Fraksi PDIP,  Pdt. Siregar selaku Ketua Rapat Pendeta HKBP dan sejumlah media dilingkungan Polres Toba.

Bupati Toba dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas perhatian Komnas Perlindungan anak terhadap anak,-anak khususnya sejumlah anak korban kekerasan seksual di Toba.

“Membangun gerakan perlindungan anak disetiap desa dengan menggunakan pendekatan ‘Tonggo Raja’ yang diikat dengan Peraturan Desa (Perdes) dengan memberi sanksi sosial berupa pengucilan dari adat Gagasan yang cemerlang.” Sambungnya. 

Gagasan ini mendapat dukungan dari Fauzi Sirait anggota DPRD Toba merujuk kebijakan pemerintahan Tapanuli yang juga menerapkan pendekatan “Martonggo Raja” sebagai pendekatan budaya untuk menetapkan sanksi sosial dan Budaya.

Source : GemilangNews

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA


Post a Comment

Previous Post Next Post